Kesimpulan
Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP adalah kebijakan terbaru dari Bank Indonesia yang mengatur dan mengawasi penggunaan sistem pembayaran elektronik di Indonesia. Konsumen dan pelaku bisnis diharuskan memahami dan mematuhi regulasi dan pedoman yang diatur dalam surat edaran ini untuk melindungi diri sendiri dan memperkuat sistem keuangan nasional.