Surat Edaran Dirjen GTK tentang PPG 2019

Pendahuluan



Pada tahun 2019, Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran tentang PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi calon guru atau guru yang telah berpengalaman. Surat edaran ini memberikan panduan bagi para guru untuk mengikuti program PPG.



Ketentuan PPG



Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mengikuti program PPG. Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku. Kedua, guru harus memiliki minimal 2 tahun pengalaman mengajar. Ketiga, guru harus lolos seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara PPG.


Jenis PPG



Ada beberapa jenis PPG yang dapat diikuti oleh guru, yaitu PPG Prajabatan, PPG dalam Jabatan, dan PPG Profesi. PPG Prajabatan adalah program pelatihan bagi calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. PPG dalam Jabatan adalah program pelatihan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sedang bertugas. Sedangkan PPG Profesi adalah program pelatihan bagi guru yang ingin mengembangkan kompetensi dalam bidang tertentu.


Manfaat PPG



PPG memiliki manfaat yang sangat besar bagi guru dan siswa. Dengan mengikuti program PPG, guru akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru yang relevan dengan tugas mereka sebagai pendidik. Selain itu, guru juga akan meningkatkan kemampuan mengajar dan memfasilitasi proses pembelajaran. Hal ini tentu akan berdampak positif pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.


Prosedur Pendaftaran



Untuk mendaftar program PPG, guru harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara PPG. Pertama, guru harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website penyelenggara PPG. Kedua, guru harus melampirkan berkas-berkas yang diminta, seperti sertifikat pendidik, SK pengangkatan sebagai guru, dan surat rekomendasi dari kepala sekolah. Ketiga, guru harus mengikuti seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara PPG.


Penutup



PPG adalah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi calon guru atau guru yang telah berpengalaman. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar dan memfasilitasi proses pembelajaran. Dalam program PPG, guru akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru yang relevan dengan tugas mereka sebagai pendidik. Dengan mengikuti program PPG, guru dapat meningkatkan kemampuan mengajar dan memfasilitasi proses pembelajaran, sehingga kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa dapat lebih baik.

close